• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Utusan Indo Jambi
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Batanghari
      • Kabupaten Bungo
    • Kabupaten Merangin
      • Kabupaten Muaro Jambi
    • Kabupaten Sarolangun
      • Kabupaten Tanjung Jabung Barat
    • Kabupaten Tanjung Jabung Timur
      • Kabupaten Tebo
    • Kabupaten Kerinci
    • Kota Jambi
    • Kota Sungaipenuh
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Batanghari
      • Kabupaten Bungo
    • Kabupaten Merangin
      • Kabupaten Muaro Jambi
    • Kabupaten Sarolangun
      • Kabupaten Tanjung Jabung Barat
    • Kabupaten Tanjung Jabung Timur
      • Kabupaten Tebo
    • Kabupaten Kerinci
    • Kota Jambi
    • Kota Sungaipenuh
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Utusan Indo Jambi
No Result
View All Result

PPKM di Kabupaten Batanghari Turun Menjadi Level 3

7 Agustus 2021
Pemkab Batanghari Perpanjang PPKM Level IV

Utusanindo.com, Batanghari – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Kabupaten Batanghari saat ini telah berakhir.

Berdasarkan surat keputusan Mendagri, Bumi Serentak Bak Regam sudah turun di level 3 yang sebelumnya di PPKM level 4. Meski demikian posko-posko PPKM yang berada di Kelurahan maupun Desa tetap harus dioptimalkan.

Berita Lainnya

Diduga Mabuk, Agya Masuk Ke Selokan air

Rogoh Kocek Pribadi, Budi Setiawan Beri Tali Asih untuk Atlet SEA Games Asal Jambi

Demo di Kantor Gubernur Jambi Ricuh, Seorang Provokator Diamankan

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Batanghari, Elfi Yennie mengatakan, meski saat ini status PPKM sudah berada di level 3. Tentunya ada kelonggaran kegiatan yang mulai diperbolehkan.

“Masyarakat sebaiknya harus selalu patuh dan jangan lalai akan protokol kesehatan. Dan untuk status PPKM level 3 sendiri sesuai Mendagri akan berlaku sejak tanggal 7-20 September 2021. Hal ini terjadi karena saat ini kasus pandemi covid-19 semakin terkendali. Mengingat kasus sembuh dari covid-19 terus meningkat,” kata Jubir Selasa, (07/08/21).

Masih kata Jubir Elfi, sementara itu dalam PPKM level 3 ini seperti warung restoran hingga pusat perbelanjaan tetap diizinkan beroperasi. Dengan catatan kapasitas dibatasi 50 persen dan beroperasi sejak pukul 10,00 WIB hingga 20.00 WIB.

“Sedangkan untuk konstruksi maupun industri dapat beroperasi 100 persen. Serta untuk pos komando yang berada di Desa maupun Kelurahan juga harus tetap mengoptimalkan kinerjanya sebagai mana langkah dalam pengendalian covid-19,” pungkas elfi. (*)

ShareTweetSend
Previous Post

Sekolah di Batanghari PTM, Kapasitas Maksimal 50 Persen

Next Post

Kapolres Muaro Jambi Cek Posko Penyekatan di Sungai Bahar

Discussion about this post

Utusan Indo Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Utusan Indo

PT UTUSANINDO BERKAH PERS

Media Online & Cetak

Portal berita yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Utusan Indo dibekali ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Batanghari
      • Kabupaten Bungo
    • Kabupaten Merangin
      • Kabupaten Muaro Jambi
    • Kabupaten Sarolangun
      • Kabupaten Tanjung Jabung Barat
    • Kabupaten Tanjung Jabung Timur
      • Kabupaten Tebo
    • Kabupaten Kerinci
    • Kota Jambi
    • Kota Sungaipenuh
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT UTUSANINDO BERKAH PERS