UTUSANINDO.COM, JAMBI – Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) melalui Anggota Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu berhasil menangkap dua orang yang diduga pelaku perampokan bersenpi yang beraksi di Jalan Lintas Timur, Desa Kampung Baru, Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjabbar pada 24 Oktober 2020 lalu.
Kedua pelaku yang ditangkap berinisial IP (27) dan ESS (27) keduanya warga Desa Pematang Tembesu, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjabbar.
Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan selama empat hari.
Kapolres menjelaskan, tersangka IP ditangkap saat sedang memanen buah sawit di kebun miliknya yang berada di Desa Pematang Tembesu, Kecamatan Tungkal Ulu.
“Kapolsek langsung yang memimpin penangkapan tersebut,” kata Guntur, Jumat (30/10/2020).
Dari tangan IP diamankan barang bukti berupa handphone milik korban, serta sepeda motor Honda Sonic BH 5883 OP yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatannya.
Ditambahkan Dasep, setelah melakukan pengembangan pihaknya berhasil menangkap tersangka ESS yang ditangkap tidak jauh dari lokasi penangkapan IP.
“Keduanya kemudian kita bawa ke daerah Purwodadi untuk menunjukkan dimana mereka menyembunyikan sepeda motor CRF milik korban,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dasep menerangkan jika kasus ini bermula saat korban bernama Muhammad Maskur bersama Siti Radiah, melintas di lokasi kejadian sekira pukul 21.00 WIB, dengan mengendarai sepeda motor CRF.
Saat itu, korban berhenti di pinggir jalan untuk menelepon temannya. Tidak lama kemudian kedua tersangka datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Sonic.
Tersangka yang mengenakan masker lantas memukul leher korban menggunakan kayu. Akibatnya, korban terjatuh dari sepeda motor miliknya.
“Teman wanita ditodong dengan senjata api, diminta agar menyerahkan handphone miliknya dan juga punya korban. Pelaku juga membawa kabur sepeda motor milik korban,” jelasnya.
Guna proses lebih lanjut, saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tungkal Ulu. (Tri)
Discussion about this post